Skip links

Dir. Belmawa Diktiristek Gelar Workshop Pelatihan Asesor Program RPL di Unimed

Medan- Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengadakan kegiatan Workshop Asesor Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi perguruan tinggi akademik. Kegiatan diselenggarakan di Gedung Digital Library Unimed, Selasa (14/05).

Diadakannya kegiatan ini bertujuan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau dan pelaksanaan Rekognisi Pembelajran Lampau sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari setiap perguruan tinggi di pulau Sumatera sebanya 120 orang.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I Unimed Dr. Abil Mansur, M.Si, Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof. Drs. Syaiful Anwar Matondang, MA., Ph.D., Kepala LLDIKTI Wilayah 13, Ketua Tim Pembelajaran Dewi Ulandari, dan Penanggung Jawab Tim Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Pembelajaran Internasional Yunita Triningsih.

Wakil Rektor I Dr. Abil Mansur dalam kesempatan ini menyampaiakan ucapan terimakasih oleh Rektor Unimed kepada Ibu Direktur Belmawa, atas kepercayaan yang diberikan kepada Unimed sebagai tuan rumah dalam kegiatan penting ini. Ia mengatakan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya kita bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 41 Tahun 2021, serta Keputusan Ditjen Diktiristek No. 162/E/KPT/2022, tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Melalui peraturan pemerintah diatas, Perguruan Tinggi telah memberikan akses yang luas kepada masyarakat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Lebih lanjut Dr. Abil mengatakan, Program RPL ini merupakan inisiatif yang sangat strategis dalam memperkuat kualifikasi akademik dan profesionalisme di Indonesia. Kita jga harus memahami apa sebenarnya tujuan dari program RPL ini, salah satunya adalah meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat dan stakeholder yang telah memiliki pengalaman untuk mengajukan pengakuan hasil belajar yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit akademik melalui RPL.

“Kita menyadari bahwa proses implementasi RPL di Perguruan Tinggi memerlukan dukungan dan peran serta dari dari berbagai pihak. Oleh karena itu kehadiran para asesor yang terpilih dalam mensukseskan Program RPL menjadi sangat penting. Melalui workshop asesor Program RPL ini, kita berharap semua peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai proses, metodologi, dan praktik terbaik dalam pelaksanaan program RPL. Kami berharap semoga kegiatan ini terus berlanjut sehingga kegiatan ini akan menjadi sebuah forum diskusi ilmiah dalam bertukar pikiran dan pengalaman dan ilmu terbaik yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas SDM dan mutu pendidikan tinggi di Indonesia”.

Ketua Tim Pembelajaran Dir. Belmawa Diktiristek, Dewi Ulandari mengatakan kegiatan Workshop Asesor Program RPL ini kita laksanakan dalam mensukseskan Program RPL disemua Perhuruan Tinggi di Indonesia. Ia mengatakan Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna. Dengan sistem ini maka kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi menjadi terbuka. Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Dengan prinsip sistem terbuka ini, maka kesempatan masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi menjadi terbuka. Perguruan tinggi telah memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Rekognisi Pembelajaran Lampau merupakan proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya, baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya, maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman hidupnya. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada KKNI.(Humas Unimed/js)