Skip links

Informasi dan data selain merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri dan sosial, juga menjadi pendukung tertib administrasi dalam mewujudkan good governance. Hak untuk memperoleh informasi sudah menjadi hak asasi manusia, oleh karena itu keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting badan publik menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Unimed selaku Badan Publik tentu memiliki informasi yang dibutuhkan oleh Publik. Berbagai pelaksanaan tugas yang dilakukan Unimed sangat berhubungan dengan kehidupan masyarakat, khususnya dibidang pelayanan Pendidikan Tinggi, oleh karena itu informasi hasil penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas dibidang pendidikan tinggi dibutuhkan oleh publik. Oleh karena itu, Salah satu langkah strategis yang telah dilakukan oleh Unimed adalah dengan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Unimed. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kemenristekdikti.

PPID Unimed secara rutin mempublikasikan segala informasi melalui website Unimed. Kebanyakan informasi mengenai Unimed dapat diakses dan diunduh secara cuma-cuma dari laman website Unimed. Mengenai informasi lain yang tidak tersedia, publik dapat memintanya dengan cara membuat permintaan secara tertulis ke Kantor PPID Unimed atau Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PINTU) Unimed melalui surat yang dikirim langsung, surat elektronik atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan. Informasi yang tersedia umumnya gratis tanpa biaya, kecuali bila ditentukan lain.

 

Visi, Misi, Tujuan, Motto dan Maklumat Layanan PPID Unimed

Visi

Menjadi pelayan publik yang mandiri, transparan dan akuntabel untuk menunjang pengembangan Universitas Negeri Medan menuju world class university.

 Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang terbuka dan berkualitas;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi secara efektif dan efisien;
  3. Melaksanakan dan memberikan pelayanan informasi publik yang mengacu pada rencana strategis Universitas Negeri Medan;
  4. Mengembangkan sistem informasi manajemen yang terpadu;
  5. Menyediakan layanan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak;
  6. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui ketersediaan dan kemudahan mengakses informasi secara adil, merata, serta dapat dipertanggung-jawabkan

Tujuan

  1. Berupaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara terbuka
  2. Memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, mudah, transparan dan terbuka
  3. Mengembangkan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik bagi masyarakat
  4. Memberikan keputusan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan uji konsekuensi bersama dengan atasan PPID Kemristekdikti;
  5. Memfasilitasi dan menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  6. Melakukan koordinasi dengan perangkat PPID dan/atau unit terkait dalam menyelesaikan sengketa keberatan;

 

Motto

Motto layanan sesuai dengan motto Universitas Negeri Medan, yaitu: “Kerjakan sesuatu dengan benar dan ikhlas”

 

Maklumat Layanan

Maklumat layanan sesuai dengan maklumat pelayanan publik Universitas Negeri Medan yaitu:

“Dengan ini kami menyatakan sanggup memberikan pelayanan sesuai pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”

 

Tugas dan Fungsi PPID Unimed

Tugas

  1. Mendata dan memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi yang dipublikasikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari fakultas/biro/lembaga/unit terkait;
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik, menguji konsekuensi atas informasi yang disengketakan;
  5. Melakukan pemutakhiran dan menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  6. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.

 

Fungsi

  1. Meminta dan memperoleh informasi dari fakultas/biro/unit di lingkungan Unimed;
  2. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pelaksana dan pembantu atau pejabat fungsional terkait;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  5. Menugaskan pejabat fungsional terkait untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau badan publik lainnya.

Unimed sebagai badan publik berbarengan dengan lahirnya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas dan setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung tercapai tujuan tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan mendukung informasi, memainkan peranan penting dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan ke publik. Untuk penyalahgunaan wewenang pejabat Unimed, dapat hubungi kami pada bagian hubungi kami.

 

Jenis Informasi Publik yang Disediakan :

  1. Daftar Informasi Publik Tahun2022

 

Pedoman Pelayanan Informasi Publik :

  1. SOP PPID, Kehumasan dan Pelayanan Informasi Publik
  2. SOP Keuangan
  3. SOP Kepegawaian
  4. SOP Pengelolaan Organisasi, dan Administrasi

 

Standar Pelayanan Publik :

  1. Standar Pelayanan Publik 2017
  2. Standar Pelayanan Publik 2021
  3. Standar Pelayanan Publik 2023
  4. Standar Pelayanan Pengaduan
  5. Standar Pelayanan Permohonan Informasi Publik

 

Formulir terkait Pelayanan Informasi Publik :

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik (Online) | (Offline)
  2. Formulir Keberatan dan Keluhan Permohonan Informasi (Online) | (Offline)

 

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik :

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang-undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  4. Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  6. Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  7. Undang-undang nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  8. Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  11. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  12. Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  13. Peraturan Menristekdikti nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  14. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 96 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Medan
  15. Permendikbud Nomor 148 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan
  16. Peraturan Rektor Universitas Negeri Medan No 0594 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Negeri Medan
  17. Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No. 29291/M/KP/2019 tanggal 5 Juni 2015, tentang Pengangkatan Rektor Unimed Periode 2019-2023
  18. Keputusan Komisi Informasi Pusat RI No. 01/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang tidak Dilakukan dengan sungguh-sunguh dan Itikad Baik
  19. Keputusan Komisi Informasi Pusat RI No. 01/KEP/KIP/II/2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat
  20. Surat Edaran Komisi Informasi Pusat RI No. 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

Laporan Permohonan Informasi Publik

  1. Laporan Permohonan Informasi Publik 2019
  2. Laporan Permohonan Informasi Publik 2020
  3. Laporan Permohonan Informasi Publik 2021
  4. Laporan Permohonan Informasi Publik 2022

Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik

  1. Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik Tahun 2019
  2. Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik Tahun 2020
  3. Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik Tahun 2021
  4. Laporan Kepuasan Layanan Informasi Publik Tahun 2022

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

1.Profil Institusi

2. Profil Pimpinan

3. Kegiatan dan Kinerja Institusi

4. Penerimaan Mahasiswa Baru

5. Administrasi Pendidikan

6. Kemahasiswaan

7. Kepegawaian

8. Pengadaan Barang dan Jasa

9. Keuangan Institusi

10. Pengelolaan Informasi Publik 

11. Laporan Akses Informasi Publik

  • Jumlah Pemohon Informasi Publik yang Diterima : Tahun 2017 | 2018 |2019 | 2020
  • Waktu yang Diperlukan dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik : Tahun 2019 | 2020
  • Laporan Layanan Informasi Publik : Tahun 2022
  • Daftar Pemohon Informasi Publik : Tahun 2022 | 2023

12. Rencana Bisnis dan Anggaran : Tahun 2020

Informasi yang Dikecualikan

No Jenis Informasi Alasan/Konsekuensi
1 Identitas pribadi pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Dapat mengungkap rahasia pribadi
2 Identitas pribadi pemohon informasi Dapat mengungkap rahasia pribadi pelapor
3 Dokumen usulan promosi, mutasi dan rotasi pegawai Dapat mengungkap rahasia pribadi
4 Laporan keuangan sebelum di audit (unaudited) Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik
5 Konfigurasi database dan aplikasi serta username  dan  password Dapat membahayakan pertahananan dan keamanan negara /badan publik.
6 Proposal penelitian Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
7 Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
8 Dokumen sasaran kinerja pegawai (SKP), penilaian kinerja dan kompetensi Dapat mengungkap rahasia pribadi /jabatan
9 Arsip / surat dinamis yang menurut sifatnya rahasia Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik
10 Dokumen kepemilikan tanah Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik
11 Soal, jawaban, nilai tes mahasiswa 1.   Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik

2.   Dapat mengungkap rahasia pribadi

12 Soal, jawaban, nilai ujian dinas dan ujian penyesuaian  ijazah dosen maupun tenaga kependidikan 1.   Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik

2.   Dapat mengungkap rahasia pribadi / jabatan

13 Dokumen notulen rapat berdasarkan sifat rapat Dapat mengungkap rahasia Negara, Badan publik
14 Dokumen hasil atau proses penjatuhan  hukuman disiplin /pelanggaran etika dosen, pegawai, dan mahasiswa 1.   Dapat mengungkap rahasia pribadi.

2.   Dapat menghambat proses penegakan hukum

Permohonan Informasi Publik dapat mengisi secara online pada link berikut :

Formulir Permohonan Informasi Publik

Kantor PPID Unimed

Gedung Pusat Administrasi Universitas Negeri Medan lantai 1

Jl. Willem Iskandar / Pasar V, Medan, Sumatera Utara – Indonesia
Kotak Pos 1589, Kode Pos 20221
Telp. (061) 6613365, Fax. (061) 6614002 / 6613319

Jam Layanan

Senin – Kamis : 08.00 s.d 16.00
Jumat : 08.00 s.d. 16.30