Tugas dan Fungsi
Tugas
Universitas Negeri Medan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Unimed menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi
- Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
- Melakukan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
- Melaksanakan kegiatan administrasi.