Skip links

Tugas dan Fungsi

Tugas

Universitas Negeri Medan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Unimed menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan tinggi
  2. Melaksanakan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Melakukan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
  5. Melaksanakan kegiatan administrasi.