Skip links

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Dasar Hukum PDLN

  1. PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  2. Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
  3. Permen Setneg No. 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
    Pasal 3– Prinsip Perjalaan Dinas Luar Negeri
  5. Surat Edaran Menteri Sekretaris  Negara Republik Indonesia Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 perihal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
  6. Surat  Edaran Sekretaris  Jenderal Kementerian Pendidikan  Dasar dan Menengah  tanggal 30   Desember  2024 perihal Pengalihan  Akun Pengelolaan  Perjalanan Dinas  Luar  Negeri
  7. Surat Edaran Sekretaris  Jenderal  Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 060/A/AK.01.07/2025/ tanggal 07 Januari 2025 perihal Informasi Prosedur Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025 bagi Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Fungsi Surat Persetujuan Setneg

  1. Pertanggungjawaban atas Penggunaan Uang Negara (APBN)
  2. Pengurusan Paspor Dinas di Kementerian Luar Negeri
  3.  Menjadi salah satu bukti pendukung setelah perjalanan kegiatan atau tugas belajar di luar negeri untuk urusan kepegawaian
  4. Salah satu persyaratan untuk penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar di luar negeri
No Jenis Kegiatan Jumlah Peserta Maksimal
1 Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral Sesuai permohonan
2 Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia/Penelitian/Pengumandahan/Detasering Sesuai permohonan
3 Misi Olahraga Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
4 Kunjungan Pimpinan Lembaga Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
5 Misi Kemanusiaan Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
6 Forum lntemasional Lintas Kementerian/ Lembaga Sesuai rekomendasi instansi penjuru
7 Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/ Factory Acceptance Test 3 (tiga) orang
8 Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan 4 ( empat) orang
9 Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi 5 (lima) orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
10 Pelatihan/Training/Studi Tiru 10 (sepuluh} orang
11 Studi Banding/Benchmarking/Seminar/ Simposium/Workshop/Konferensi 3 (tiga) orang
12 Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama 5 (lima) orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
13 Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan 3 (tiga) orang

Prosedur Pengajuan Izin PDLN

PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Adapun prosedur pengajuan Izin PDLN di Lingkungan Universitas Negeri Medan adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal keberangkatan. Jika kurang dari 1 (satu) bulan Aplikasi SImPLE (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri) Kemensetneg RI secara otomatis akan menolak pegajuan tersebut.
  2. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen.
  3. Laporan hasil kegiatan PDLN wajib disampaikan yang bersangkutan maksimal 2 (dua) minggu atau 14 (empat belas) hari setelah kepulangan.

Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka peserta/pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

Bagi sivitas akademika yang ingin mengajukan PDLN dapat menghubungi Kantor Urusan Internasional UNIMED, dengan melengkapi dokumen berikut :

  1. Kerangka Acuan Kerja: Memuat urgensi kegiatan, peran peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut. (sesuai dengan format yang telah disediakan)
  2. Konfirmasi resmi keikutsertaan dari mitra penyelenggara luar negeri/LoA/Undangan Kegiatan dari mitra yang dituju, termasuk jadwal atau rundown kegiatan.
  3. Korespondensi dengan Kedutaan RI di negara tujuan.
  4. Rincian sumber pembiayaan (misalnya dana pribadi atau dana donor) (format terlampir)
  5. Rekomendasi Kementerian Luar Negeri, jika kegiatan berlangsung di negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
  6. Perjanjian tugas belajar, bagi yang mengikuti pendidikan gelar.
  7. Surat Tugas dari Pimpinan PTN
  8. Surat Permohonan Pengajuan PDLN
  9. Kartu Tanda Penduduk
  10. Kartu Pegawai bagi yang berstatus ASN
  11. Curriculum Vitae sesuai dengan format yang terlampir
  12. Surat Keputusan Jabatan Terakhir PNS
  13. Pas Foto

Format dokumen yang diperlukan dalam pengajuan PDLN :

  1. Surat Keterangan Pembiayaan
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK)
  3. Curriculum Vitae (CV)