Dasar Hukum PDLN
- PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
- Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Permen Setneg No. 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan No. 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Pasal 3– Prinsip Perjalaan Dinas Luar Negeri - Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 perihal Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 30 Desember 2024 perihal Pengalihan Akun Pengelolaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 060/A/AK.01.07/2025/ tanggal 07 Januari 2025 perihal Informasi Prosedur Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2025 bagi Perguruan Tinggi Negeri di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Fungsi Surat Persetujuan Setneg
- Pertanggungjawaban atas Penggunaan Uang Negara (APBN)
- Pengurusan Paspor Dinas di Kementerian Luar Negeri
- Menjadi salah satu bukti pendukung setelah perjalanan kegiatan atau tugas belajar di luar negeri untuk urusan kepegawaian
- Salah satu persyaratan untuk penyetaraan ijazah luar negeri bagi yang tugas belajar di luar negeri