UNIMED Selenggarakan Penyamaan Persepsi Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik Dosen
Universitas Negeri Medan menggelar kegiatan Penyamaan Persepsi Penilaian Kenaikan Jabatan Akademik Dosen yang berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025 di Ruang Sidang A, Gedung Biro Rektor lantai 3. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Senat UNIMED Prof. Syawal Gultom, Sekretaris Senat Prof. Martina Restuati, para Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, serta seluruh fungsionaris dan dosen di lingkungan UNIMED. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Prof. Manihar Situmorang.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNIMED, Prof. Baharuddin, dalam sambutannya rektor menegaskan bahwa jabatan akademik bukan hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan merupakan refleksi dari dedikasi dosen dalam membangun ilmu pengetahuan, mendidik generasi, dan berkontribusi bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses penilaian kenaikan jabatan akademik harus menjadi bagian dari mekanisme pembinaan mutu, bukan sekadar prosedur birokratis.
“Seringkali kita dihadapkan pada berbagai tantangan seperti perbedaan tafsir pedoman, ketidaksamaan standar antar unit, hingga kendala teknis dalam verifikasi. Maka dari itu, kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan persepsi, menyatukan pemahaman, dan memastikan proses yang adil, transparan, serta akuntabel,” ungkap Prof. Baharuddin.
Rektor juga mengingatkan bahwa penyamaan persepsi tidak hanya penting bagi para asesor, tetapi juga bagi para dosen sebagai pemilik karier akademik. “Dengan memahami mekanisme penilaian dan penyusunan portofolio akademik yang sesuai dengan standar nasional akan menjadi kunci dalam proses kenaikan jabatan, yang nantinya dapat mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas dosen.” tutup Rektor.
Ketua Senat Prof. Syawal Gultom, memberi penguatan agar kita secara internal juga menguatkan tim komite integritas, sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas akademik. Komite Integritas ini memiliki peran penting dalam memfilter dosen pengusul, terutama kandidat Lektor Kepala dan Guru Besar guna memastikan bahwa setiap usulan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas selama proses kenaikan jabatan akademik, khususnya bagi Lektor Kepala dan Guru Besar. Sehingga saat dokumen pengusulannya kita kirimkan ke pusat, akan kecil kemungkinan ada masalah. Intinya kita secara internal bisa memastikan bahwa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sudah benar, dan kita juga berupaya membantu dan memberikan pendampingan kepada semua dosen pengusul, karena kita secara institusi juga membutuhkan penambahan dosen yang sudah Lektor Kepala dan Guru Besar.
Dalam Paparanya Prof. Dr. Manihar Situmorang, M.Sc., Ph.D., Menjelaskan Bahwa akademika merupakan kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan Pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Usulan seseorang menjadi professor sebagai jabatan fungsional tertinggi bagi dosen, bukan hanya pemenuhan administrasi, namun juga evaluasi kepatutan yang bersangkutan menempati kedudukan dosen, melaksanakan fungsi dosen dan tujuan kedudukan dosen. (Humas Unimed/ms)