Subbagian Hubungan Masyarakat atau yang biasa diketahui oleh masyarakat luas sebagai HUMAS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan peliputan kegiatan UNIMED serta membangun citra yang baik Universitas Negeri Medan kepada masyarakat dan juga kepada para stakeholder. Selain itu Humas Unimed juga mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat bersama dengan PPID UNIMED melalui Unit Layanan Terpadu Unimed yakni Pusat Informasi dan Layanan Terpadu Universitas Negeri Medan yang disingkat PINTU.
Humas Universitas Negeri Medan juga bertanggung jawab dalam pengelolaan website UNIMED yang dapat diakses pada laman www.unimed.ac.id, selain itu Humas Unimed dalam penyebaran informasi selain melalui website juga melalui media sosial. Pemanfaatan media sosial dilakukan untuk memudahkan menjangkau para calon mahasiswa dan juga mahasiswa dikarenakan sekarang adalah era media sosial. Hingga sekarang Humas Unimed telah mengelola media sosial pada platform Twitter, Instagram, Facebook, Youtube dan Whatsapp.
Adapun akun media sosial yang dikelola langsung oleh Humas UNIMED adalah
Twitter : UnimedOfficial
Instagram : UnimedOfficial
Facebook : UnimedOfficial
Youtube : Universitas Negeri Medan
Whatsapp : 08116080820
Pada tahun 2017 atas dasar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik maka Humas UNIMED dan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Universitas Negeri Medan dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada civitas dan masyarakat membentuk sebuah Unit Layanan Terpadu yang diberi nama Pusat Informasi dan Layanan Terpadu (PINTU).


















