Skip links

LPPMP UNIMED Gelar Penguatan Reputasi Perguruan Tinggi dan Sosialisasi Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar Kegiatan Penguatan Reputasi Perguruan Tinggi sekaligus Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang A Gedung Pusat Administrasi Unimed pada Senin (15/12).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Senat Unimed, Wakil rektor, Dekan fakultas, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, serta unsur penjaminan mutu di lingkungan Unimed. Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Senat Unimed Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. dan dari Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si.

Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I Unimed Dr. Abil Mansyur, M.Si. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penjaminan mutu sebagai fondasi utama dalam meningkatkan reputasi perguruan tinggi di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, regulasi terbaru melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 harus dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh unit kerja di Unimed.

“Penjaminan mutu bukan sekadar pemenuhan dokumen akreditasi, tetapi merupakan budaya akademik yang harus tumbuh dan mengakar dalam setiap aktivitas tridarma perguruan tinggi. Reputasi perguruan tinggi akan meningkat apabila mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dijalankan secara berkelanjutan dan terukur,” ujar Abil Mansyur.

Ia juga berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum penguatan komitmen bersama dalam menyikapi kebijakan nasional di bidang pendidikan tinggi, khususnya dalam menghadapi tantangan global dan persaingan antarperguruan tinggi yang semakin ketat.

Sementara itu, Prof. Dr. Syawal Gultom, M.Pd. dalam paparannya membahas peran strategis senat universitas dalam menjaga mutu akademik dan tata kelola perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa penguatan reputasi tidak dapat dilepaskan dari kepatuhan terhadap standar mutu yang ditetapkan pemerintah serta integritas seluruh sivitas akademika.

“Reputasi perguruan tinggi dibangun melalui proses panjang, konsistensi kebijakan, serta sinergi antarunit. Senat memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan kebijakan mutu berjalan sesuai dengan visi institusi,” jelasnya.

Adapun Prof. Dr. Retno Widowati, M.Si. menyampaikan materi terkait substansi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta implikasinya terhadap sistem penjaminan mutu internal dan eksternal perguruan tinggi. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini menekankan pendekatan mutu yang lebih adaptif, berbasis luaran, serta selaras dengan kebutuhan pemangku kepentingan.

“Perguruan tinggi dituntut untuk tidak hanya memenuhi standar minimal, tetapi juga menunjukkan keunggulan dan dampak nyata bagi masyarakat. Sistem penjaminan mutu harus mampu mendukung pencapaian tersebut,” ungkap Retno.

Melalui kegiatan ini, LPPMP Unimed berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan penjaminan mutu terbaru serta mampu mengimplementasikannya secara efektif guna meningkatkan reputasi dan daya saing Unimed di masa mendatang.(Humas Unimed/ms)