Skip links

Ratusan Mahasiswa Unimed Ikuti Seminar Gerakan Anti Korupsi

Universitas Negeri Medan melaksanakan Seminar  Pendidikan dan Gerakan Anti Korupsi di Universitas Negeri Medan Tahun 2022 . Kegiatan ini diselenggarakan secara daring via aplikasi zoom pada Kamis (20/10). Kegiatan ini  bertujuan untuk membangun dan membentuk anti korupsi pada diri mahasiswa serta membangun semangat dan potensi sebagai objek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dan bebas dari ancaman korupsi.

Pada Kegiatan ini mengundang narasumber yang ahli dan berpengalaman yaitu: Iptu Immanuel P Simamora, S.H., M.H.(Panit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut). Acara seminar ini dibuka oleh Wakil Rektor III Unimed Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd., Wakil Dekan III di lingkungan Unimed serta 210 peserta yang terdiri dari Dosen dan Mahasiswa.

Ketika membuka acara Wakil Rektor III Unimed Prof. Dr. Sahat Siagian, M.Pd menyampaikan “Bahwa anti korupsi bertujuan untuk menentang dan melawan semua yang berkaitan dengan korupsi. Unimed sudah memulai gerakan itu dari beberapa tahun. Kegiatan Seminar Pendidikan dan Gerakan Anti Korupsi ini adalah implementasi dari keberadaan UNIMED yang sudah dimulai oleh  FMIPA tahun 2021 dan harapan kedepan akan semua fakultas melaksanakanya .Harapan kita Zona Integritas yang sudah dibangun Unimed ini  bisa memberikan pencerahan kepada seluruh mahasiswa dan tentunya kita semua yang ada di unimed sehingga anti korupsi ini betul-betul bisa kita jalankan.karena itu kita bulatkan tekad untuk melaksanakan gerakan anti korupsi mulai dari pejabat tertinggi sampai terendah. Mari kita sama- sama wujudkan gerakan anti korupsi di unimed melalui zona integritas di FMIPA dan gerakan anti korupsi hari ini.  oleh karena itu mari kita gunakan acara ini dengan baik, sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan berita tentang anti korupsi kepada masyarakat. Terimakasih untuk mahasiswa dan ketua panitia, staf, dan jajaran yang telah mempersiapkan acara ini semoga acara ini dapat bermanfaat. ” ujar Prof. Sahat.

Dalam paparannya  Iptu Immanuel P Simamora, S.H., M.H. menyampaikan Bahwa  Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri) atau melanggar aturan – aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi.  Perilaku yang menyimpang dari keewajiban formal suatu jabatan public karena kehendak untuk memperoleh keuntungan ekonomis atau status bagi diri sendiri atau keluarga dekat.

Lanjutnya, Defenisi korupsi secara gemblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam Undang-Undang No.31 tahun 1999 , Undang-undang No. 20 tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana lorupsi. Pasal- pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatanyang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.(Humas Unimed/ms)